Selamat Datang di Blog Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid Bandung

27 Maret 2012

Peresmian Asrama Daarul Ihsan

Peresmian Asrama Daarul Ihsan. Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid Insya Allah akan melaksanakan acara peresmian Asrama Daarul Ihsan pada :

Hari/Tanggal            : Sabtu, 31 Maret 2012
Waktu                        : Pukul 09.00 WIB s.d Selesai
Tempat                      : Jl. Gegerasih No. 37 Gegerkalong Girang Bandung

Inysa Allah akan dihadiri oleh para donatur Wakaf dan tokoh masyarakat sekitar, dengan acara penandatanganan prasasti dan tausiyah yang akan di sampaikan oleh K.H. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).  

22 Maret 2012

Pengertian Wakaf

Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam kitab suci Al-Qur’an. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hokum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut. para ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan Al-Khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah: ”dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)

Pengertian Wakaf
Menurut bahasa Wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), altasbil  (tertawan) dan al-man’u (mencegah). disebut pula dengan al-habs (al-ahbas, jamak). Secara bahasa, al-habs berarti al-sijn (penjara), diam, cegah, rintangan, halangan, “tahanan,” dan pengamanan. Gabungan kata ahbasa (al-habs) dengan al-mal (harta) berarti wakaf (ahbasa al-mal).
      
Penggunaa kata al-habs dengan arti wakaf terdapat dalam beberapa riwayat. Yaitu :

Pertama, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibn ‘Umar yang menjelaskan bahwa Umar Ibn al-Khatab datang kepada Nabi saw. Meminta petunjuk pemanfaatan tanah miliknya di Khaibar. Nabi saw. Bersabda:

ان شئت حبست اصلها وتصدقت بها

Bila engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya (manfaatnya)!”

Kedua, dalam hadits riwayat Ibn Abbas (yang dijadikan alasan hukum oleh Imam Abu Hanifah) dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda :

لاحبس عن فوائض الله

“Harta yang sudah berkedudukan sebagai tirkah (harta pusaka) tidak lagi termasuk benda wakaf.”
       Dalam hadits dikatakan bahwa wakaf disebut dengan sedekah jariah (shadaqat jariyah) dan al-habs (harta yang pokoknya dikelola  dan hasilnya didermakan). Oleh karena itu, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab haditas dan fiqih tidak seragam.. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsuth, memberikan nomenklatur wakaf dengan Kitab al-waqf, Imam Malik menuliskannya dengan nomenklatur Kitab Habs wa al-Shadaqat, Imam al-Syafi’I dalam al-Umm memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas, dan bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu secara nomenklatur wakaf ddisebut dengan al-ahbas, shadaqat jariyat, dan al-waqf.
       Secara normative idiologis dan sosiologis perbedaan nomenklatur wakaf tersebut dapat dibenarkan, karena landasan normative perwakafan secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Quran atau al-Sunna dan kondisi masyarakat pada waktu itu menuntut akan adanya hal tersebut. Oleh karena itu, wilayah Ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah Tauqifi-Nya.

Ketiga, sebab nuzul (salah satu ayat) dalam surat an-nisaa’ dalam penjelasan Imam Syuraih adalah bahwa:

جاء محمد يبيع الحبس

“Nabi Muhammad saw. menjual benda wakaf.”
Menurut Istilah, wakaf berarti :

حبس مال يمكن الانتفاع به  مع بقاء عينه يقطع التصرف فى رقبته على مصرف مباح موجد

“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan desertai dengan kekal zat/benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan adanya.
       Atas dasar sejumlah riwayat tersebut, nomenklatur wakaf dalam kitab-kitab hadits dan  fikih tidaklah seragam. Al-Syarkhasi dalam kitab al-Mabsut memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Wakaf, Imam al- Syafi’i dalam al-Um memberikan nomenklatur wakaf dengan al-Ahbas, dn bahkan Imam Bukhari menyertakan hadits-hadits tentang  wakaf dengan nomenklatur Kitab al-Washaya. Oleh karena itu, secara teknis, wakaf disebut dengan al-ahbas, shadaqah jariyah, dan al-wakaf
       Keragaman nomenklatur wakaf terjadi karena tidak ada kata wakaf yang eksplisit dalam Al-Quran dan hadits. Hal ini menunjukan bahwa wilayah ijtihad dalam bidang wakaf lebih besar dari pada wilayah tawqifi.

12 Maret 2012

Wakaf Produktif

Wakaf Produktif. Wakaf produktif adalah wakaf Wakaf yang dapat memberikan nilai tambah secara financial/ekonomi yang lebih mengutamakan nilai kemanfaatan untuk umat. Wakaf produktif yang dikelola oleh Pusbang wakaf DT diantaranya adalah Gedung Daarul Hajj, Gedung Daarul Ilmi, Gedung SMK Boarding School, Gedung SMP Daarut Tauhiid Boarding School, Area Parkir, Gedung SMM DT, Cottage Daarul Jannah, Café Daarul Jannah, Asrama Santri, Gedung Perkantoran, dan lain sebagainya. Untuk Informasi tentang Wakaf silahkan menghubungi kami atau dating langsung ke kantor Pusbang Wakaf DT yang beralamat silahkan KLIK DISINI. dan untuk Penyewaan gedung silahkan KLIKDISINI.

Pusbang Wakaf Daarut Tauhiid Bandung

Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid atau yang dikenal dengan istilah Pusbang Wakaf DT adalah salah satu lembaga yang berada di bawah Yayasan Daarut Tauhiid Bandung. Pusbang Wakaf DT mempunyai visi yaitu Menjadi Lembaga Wakaf yang Amanah, Profesional dengan Berorientasi Kepada Sebesar-besarnya Kemanfaatan Ummat (Mauquf Alaih). Pusbang Wakaf DT adalah salah satu lembaga di Daarut Tauhiid yang menghimpun dana wakaf untuk kemudian dikelola yang tujuan utamanya adalah untuk kemanfaatan umat. Asset wakaf yang dikelola oleh Pusbang Wakaf DT insya Allah dioptimalkan secara produktif. Sewa gedung di Daarut Tauhiid Bandung adalah salah satu cara dari Pusbang Wakaf DT untuk mengoptimalkan aset wakaf. untuk informasi sewa gedung Daarut Tauhiid silahkan Hubungi (022)2003807 / 2006655 atau datang langsung ke kantor Pusbang Wakaf DT yang beralamat di Jl.Gegerkalong Girang No. 67 Bandung.