Selamat Datang di Blog Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid Bandung

13 Desember 2011

Definisi dan Keutamaan Wakaf

Definisi Wakaf dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara etimologi dan terminologi. Wakaf secara etimologi berasal dari kata Waqf  yang berarti habs, yaitu menahan, berhenti, atau diam. Secara terminologi, wakaf adalah menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola secara produktif dan didistribusikan hasilnya. Jadi, harta benda yang diwakafkan tidak boleh berkurang sedikitpun, karena itu harus dikelola dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemashlahatan umat.
            Wakaf berbeda dengan jenis filantrofi lain dalam islam, sebut saja misalnya zakat. Pengelola zakat (amil) bertugas untuk mendistribusikan ”seluruh” harta zakat yang terkumpul kepada delapan golongan (mustahiq zakat). Sedangkan pengelola wakaf (nadhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap ”utuh”. Dan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat adalah manfaat dari harta yang diwakafkan (mauquf).
            Nilai strategis wakaf juga dapat dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada ”delapan golongan”, maka wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan ”semua lapisan masyarakat”, tanpa batasan golongan, untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Oleh sebab itu keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau dapat disebut shadaqah jariyah.
            Allah berfirman, ”Kamu sekali-kali tidak mencapai kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan sesungguhnya Allah akan mengetahui apa saja yang kamu nafkahkan”. (QS. Ali Imran : 92).
            Lebih spesifik ayat ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal: shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim).
            Para ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan shadaqoh jariyah adalah wakaf. Karena itu berdasarkan hadits di atas, wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Praktik wakaf ini pernah dicontohkan oleh sahabat Umar bin Khattab. 
            Sejarah Wakaf sudah ada dari masa Rosulullah SAW dan Para Sahabat. suatu ketika, Umar berkata kepada Nabi, ”Seratus bagian untuk saya di Khaibar adalah harta yang paling saya sukai (kagumi). Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya”.
            ”Tahanlah (jangan jual, jangan hibahkan dan jangan wariskan) asal atau pokoknya (kebunnya) dan gunakanlah hasilnya untuk sedekah di jalan Allah”, jawab Nabi. (HR Bukhari Muslim).
            Lalu, umar menyedekahkan hasil pengelolaan kebunnya itu kepada orang-orang fakir miskin, sanak keluarga, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang bepergian, dan para tamu.

Sumber : Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang Oleh Presiden RI. 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar