Selamat Datang di Blog Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid Bandung

25 Desember 2011

Pusbang Wakaf

Donasikan Wakaf Anda melalui Pusbang Wakaf Daarut Tauhiid. Telp. (022) 2003807 / 2006655. Call Center (022) 77866606 / 082115599921. Pilihan Wakaf Masjid, Wakaf Asrama, Wakaf Umum. Silahkan kunjungi www.pusbangwakafdt.blogspot.com

20 Desember 2011

Pusbang Wakaf DT

Wakaf merupakan ibadah yang diharapakan mampu meningkatkan kualitas umat islam, baik kualitas akhlak maupun kualitas ekonomi. Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat islam sejak dahulu, selengkapnya dapat dibaca dalam sejarah wakaf. Tetapi umat islam di Indonesia selama ini belum memanfaatkan potensi wakaf yang ada dengan maksimal, sehingga nilai tambah dari wakaf tersebut belum banyak membantu menjadi jalan perubahan baik akhlak maupun ekonomi.
Dengan mengharap pertolongan dan Ridho Allah SWT, Yayasan Daarut tauhiid melalui Pusat Pengembangan Wakaf Daarut Tauhiid (Pusbang Wakaf DT) berupaya agar amanah wakaf yang dititipkan dapat menjadi jalan perubahan umat, baik peningkatan iman, akhlak maupun peningkatan ekonomi.
Pusbang Wakaf Daarut Tauhiid membuka kesempatan beramal dengan cara berwakaf kepada semua jamaah daarut tauhiid maupun masyarakat umum untuk senantiasa memakmurkan tanah wakaf yang dititipkan melalui Pusbang Wakaf Daarut Tauhiid. baik wakaf masjid, wakaf asrama, wakaf pengembangan pesantren maupun wakaf uang.
            Wakaf merupakan amal ibadah yang insya Allah mengalir terus meskipun yang telah mewakafkannya (bersedekah) telah meninggal dunia. Sebagaimana Rosulullah SAW bersabda ”Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shodaqah jariyah, atau ilmu yang diamalkan atau anak shaleh yang senantiasa mendoakannya”. (HR. Muslim).
Allah SWT berfirman ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran : 92).
            Sekecil apapun amal ibadah yang dilakukan pasti ada catatanya disisi Allah SWT. Semoga berapapun nilai wakaf yang diamanahkan melalui Pusbang Wakaf DT dapat menjadi jalan keberkahan dan jalan kesejahteraan umat, menjadi jalan generasi masa yang akan datang untuk lebih mengenal Allah SWT, menjadi penggerak perubahan Akhlak umat dan jalan mendapat bekal nanti menghadap Allah SWT, Amin.

14 Desember 2011

Hukum Wakaf Uang

Rosulullah SAW menganjurkan umat islam untuk berwakaf, yaitu dengan menahan dan memproduktifkan harta miliknya, lalu hasil pengelolaannya disalurkan kepada pihak-pihak yang ditentukan oleh wakif untuk kepentingan kemaslahatan umat.
            Para ulama sepakat tentang diperbolehkannya wakaf berupa benda tidak bergerak, seperti tanah. Lalu bagaimana dengan wakaf berupa harta benda bergerak, seperti uang? Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Imam Al-Zhuhri berpendapat, wakaf berupa dinar dan dirham adalah boleh. Yaitu dengan cara menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha, kemudian menyalurkan keuntungannya untuk kesejahteraan masyarakat. (HR. Bukhari).
            Ulama madzhab Maliki dan Hanafi juga memperbolehkan wakaf berupa harta bergerak, seperti dinar dan dirham. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud. Disebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda, ”Apa yang dipandang kaum muslimin itu baik, dipandang Allah baik juga”. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasrkan ’urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks).
            Karena wakaf berupa dinar dan dirham diperbolehkan, maka wakaf berupa uang kertas pun diperbolehkan, ini berdasarkan hukum qiyas (penyamaan hukum dengan adanya illat yang sama). Dengan begitu, wakaf uang tidak terbatas pada dinar dan dirham saja, tapi juga termasuk semua mata uang di dunia.
            Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 telah mengeluarkan fatwa ihwal diperbolehkannya wakaf uang. Fatwa tersebut menetapkan lima poin ketetapan, yaitu :
1.      Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.      Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.      Wakaf hukumnya jawaz (boleh)
4.      Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5.      Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Sumber : Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang Oleh Presiden RI. 2010

13 Desember 2011

Definisi dan Keutamaan Wakaf

Definisi Wakaf dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara etimologi dan terminologi. Wakaf secara etimologi berasal dari kata Waqf  yang berarti habs, yaitu menahan, berhenti, atau diam. Secara terminologi, wakaf adalah menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola secara produktif dan didistribusikan hasilnya. Jadi, harta benda yang diwakafkan tidak boleh berkurang sedikitpun, karena itu harus dikelola dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemashlahatan umat.
            Wakaf berbeda dengan jenis filantrofi lain dalam islam, sebut saja misalnya zakat. Pengelola zakat (amil) bertugas untuk mendistribusikan ”seluruh” harta zakat yang terkumpul kepada delapan golongan (mustahiq zakat). Sedangkan pengelola wakaf (nadhir) harus menjaga harta wakaf agar tetap ”utuh”. Dan yang dapat didistribusikan kepada masyarakat adalah manfaat dari harta yang diwakafkan (mauquf).
            Nilai strategis wakaf juga dapat dilihat dari sisi pengelolaan. Jika zakat ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok kepada ”delapan golongan”, maka wakaf lebih dari itu. Hasil pengelolaan wakaf dapat dimanfaatkan ”semua lapisan masyarakat”, tanpa batasan golongan, untuk kesejahteraan sosial dan membangun peradaban umat. Oleh sebab itu keutamaan wakaf terletak pada hartanya yang utuh dan manfaatnya yang terus berlipat dan mengalir abadi, atau dapat disebut shadaqah jariyah.
            Allah berfirman, ”Kamu sekali-kali tidak mencapai kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan sesungguhnya Allah akan mengetahui apa saja yang kamu nafkahkan”. (QS. Ali Imran : 92).
            Lebih spesifik ayat ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal: shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim).
            Para ulama menafsirkan, yang dimaksud dengan shadaqoh jariyah adalah wakaf. Karena itu berdasarkan hadits di atas, wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari akhir, meski orangnya telah tutup usia. Praktik wakaf ini pernah dicontohkan oleh sahabat Umar bin Khattab. 
            Sejarah Wakaf sudah ada dari masa Rosulullah SAW dan Para Sahabat. suatu ketika, Umar berkata kepada Nabi, ”Seratus bagian untuk saya di Khaibar adalah harta yang paling saya sukai (kagumi). Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya”.
            ”Tahanlah (jangan jual, jangan hibahkan dan jangan wariskan) asal atau pokoknya (kebunnya) dan gunakanlah hasilnya untuk sedekah di jalan Allah”, jawab Nabi. (HR Bukhari Muslim).
            Lalu, umar menyedekahkan hasil pengelolaan kebunnya itu kepada orang-orang fakir miskin, sanak keluarga, membebaskan budak, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang sedang bepergian, dan para tamu.

Sumber : Pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang Oleh Presiden RI. 2010

26 Juli 2011

Sejarah Wakaf

Masa Rasulullah SAW

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
 
Masa Dinasti-Dinasti Islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya 

dari http://www.republika.co.id/berita/29875/Sejarah_dan_Perkembangan_Wakaf